Header Ads

Cara Membuka Website yang Diblokir Kominfo Paling Ampuh, Tidak Perlu Install VPN!!


Cara membuka website atau sitys yang diblokir Kominfo benar-benar sedang dicari oleh para pengguna Internet Tanah Air. Sekarang ini Indonesia tengah panas-panasnya memperbincangkan langkah krusial yang dibuat oleh Kominfo, sampai-sampai tidak sedikit juga orang berusaha untuk menemukan cara yang tepat untuk membuka website atau platform yang diblokir oleh Kominfo tersebut.

Seperti yang kita tahu, belum lama ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewanti-wanti beberapa platform asing untuk segera mendaftarkan PSE dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, jika tidak dipenuhi maka jawabannya adalah platform tersebut bakal diblokir di negara Indonesia.

Hal ini tentunya menjadi mimpi buruk bagi banyak pengguna internet di Indonesia, dan banyak dari mereka yang mengecam tindakan Kominfo mengingat sekarang ini adalah era digital yang mana semua orang pastinya memerlukan akses ke berbagai macam website atau platform, terutama Gmail yang menjadi salah satu platform email paling sering digunakan di seluruh dunia.

Dan hari itu pun tiba. Akan tetapi, mimpi buruk ini justru malah melanda para gamers di Tanah Air (terutama pengguna PC). Pasalnya, Kominfo ternyata telah memblokir akses ke platform Steam dan juga Epic Games sehingga membuat banyak orang tidak dapat mengakses dan memainkan game kesayangannya, salah satunya adalah Dota 2.

Tapi tenang saja, di mana ada kesulitan di situ pasti ada jalan. Karena pada kesempatan ini, kami akan membagikan cara membuka website atau platform yang diblokir Kominfo paling ampuh yang sudah kami test sendiri kekhasiatannya. Ada beberapa cara yang akan kami bagikan, kalian hanya perlu memilih salah satu diantaranya. Apa saja cara tersebut?

Mengganti DNS Server Internet


Untuk melewati berbagai macam blokiran yang diterapkan oleh Kominfo, kalian bisa mengganti akses DNS internet kalian. Cara membuka website yang diblokir Kominfo pertama ini langkah-langkahnya sangatlah mudah, bahkan kalian tidak perlu mengunduh atau install aplikasi pihak ketiga sama sekali, kita hanya perlu memanfaatkan fitur bawaan dari PC saja. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke Control Panel terlebih dahulu, lalu buka “Network and Status Task”
  • Selanjutnya kalian masuk ke “Change Adapter Settings,” dan carilah device yang kalian gunakan untuk menghubungkan ke internet, pada kasus ini kami menggunakan Wi-Fi
  • Jika sudah menemukan device-nya, klik dua kali lalu masuk ke “properties”
  • Sekarang, kalian cari “Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4)” dan klik dua kali
  • Terakhir, kalian centang “Use the following DNS server addresses” dan masukkan “1.1.1.1”
  • Selamat, sekarang kalian dapat mengakses kembali website atau platform yang dibokir oleh Kominfo

Menggunakan DNS Cloudflare WARP


Nah, setelah kita membahas tentang cara mengubah DNS tanpa menggunakan software, sekarang mari kita bahas cara lainnya yang mana kita memerlukan aplikasi pihak ketiga bernama DNS Cloudflare WARP untuk mengeksekusinya. DNS Cloudflare WARP merupakan software untuk mengubah DNS paling mudah yang bisa kalian unduh tanpa harus mengeluarkan uang sama sekali, alias gratis.

Selain caranya yang lebih praktis, cara membuka website yang diblokir Kominfo dengan DNS Cloudflare WARP ini juga bisa diterapkan bagi pengguna PC maupun mobile (HP atau Smartphone). Karena memang DNS Cloudflare WARP ini bisa kita unduh di beberapa device, mulai dari Windows, MacOS, Linux, Android dan juga iOS. Lengkap sekali bukan?

Perlu dicatat, karena kami menggunakan PC, maka dari itu kami mengunduh yang versi Windows-nya. Akan tetapi, untuk konfigurasinya kami rasa tidak ada bedanya baik itu PC atau pun Mobile. Sekarang, mari kita bahas cara penggunaannya:

  • Langkah pertama, kalian install terlebih dahulu software atau aplikasi DNS Cloudflare Warp. Untuk mengunduhnya bisa langsung saja masuk ke website berikut
  • Setelah instalasi sukses, nantinya akan muncul sebuah icon bergambar awan di bagian kanan bawah desktop kalian, klik icon-nya dan pilih berikutnya, lalu klik setuju
  • Sekarang tinggal kalian aktifkan saja

Sejauh ini, kedua metode di ataslah cara paling ampuh untuk membuka website yang diblokir oleh Kominfo tanpa perlu menggunakan VPN sama sekali. Kalian bisa pilih salah satu dari kedua metode di atas yang memang dirasa sangat cocok untuk digunakan. Selamat mencoba!

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.